PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 23
Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a
merupakan kemampuan dan penguasaan teknis operasional
yang dibutuhkan Pemangku Jabatan agar tugas Jabatan dapat
dilaksanakan dengan lebih cepat berdasarkan daftar
keterampilan.
