PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 24
Bakat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang
dibutuhkan Pemangku Jabatan untuk dapat mempelajari dan
memahami pekerjaan secara baik berdasarkan daftar bakat.
