PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 25
Temperamen kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c merupakan kemampuan menyesuaikan diri Pemangku
Jabatan dengan sifat-sifat dominan pekerjaan berdasarkan
daftar temperamen.
