PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 26
Minat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d
merupakan kecenderungan Pemangku Jabatan untuk memilih
pekerjaan sesuai dengan kemauan, keinginan, dan/atau
kemampuan berdasarkan daftar minat.
