PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 27
Upaya fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e
merupakan penggunaan organ tubuh Pemangku Jabatan yang
dominan dalam pelaksanaan tugas Jabatan berdasarkan daftar
upaya fisik.
