PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 28
(1) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf f merupakan syarat keadaan fisik yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk melaksanakan tugas Jabatan.
(2) Kondisi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
jenis kelamin;
umur;
tinggi badan;
berat badan;
postur tubuh;
penampilan; dan
keadaan fisik (disabilitas).
