PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 29
Fungsi pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf g
merupakan tingkat kompleksitas tugas dalam kaitannya
dengan data, orang, maupun benda berdasarkan daftar fungsi
pekerja.
