PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 30
Prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf n merupakan prestasi Pemangku Jabatan yang
diharapkan bernilai baik atau sangat baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
manajemen kinerja.
