PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 19
Korelasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf j merupakan hubungan kerja antara Jabatan yang
dianalisis dengan Jabatan lainnya terkait dengan pelaksanaan
tugas secara vertikal, horizontal, dan/atau diagonal baik di
dalam maupun di luar Instansi Pemerintah dalam hal
melaksanakan tugas pokok Jabatan.
