PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 11
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
merupakan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan
Pemangku Jabatan untuk meningkatkan kemampuan
dan menunjang pelaksanaan tugas Jabatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
pelatihan penjenjangan; dan/atau
pelatihan teknis.
