PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 9
Kualifikasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c merupakan kualifikasi minimal yang harus
dimiliki Pemangku Jabatan sesuai dengan tugas dan fungsi
Jabatan yang terdiri atas:
pendidikan;
Pelatihan; dan
pengalaman.
