PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Pasal 8
(1) Ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b merupakan ringkasan dari tugas yang
dilakukan Pemangku Jabatan, yang tersusun dalam satu
kalimat yang mencerminkan pokok tugas Jabatan.
(2) Penyusunan ikhtisar Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
apa yang dikerjakan;
bagaimana cara mengerjakan; dan
mengapa tugas tersebut harus dikerjakan.
