HIMPUNAN PEJABAT FUNGSIONAL PERMUKIMAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1648/KPTS/M/2024
TENTANG
HIMPUNAN PEJABAT FUNGSIONAL PERMUKIMAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu dibentuk 1 (satu) organisasi profesi jabatan fungsional yang difasilitasi oleh instansi pembina;
- bahwa berdasarkan hasil Pra Kongres Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Bidang Permukiman pada tanggal 6-7 Juni 2024 telah disepakati pembentukan Himpunan Pejabat Fungsional Permukiman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Himpunan Pejabat Fungsional Permukiman;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
https://jdih.pu.go.id
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1564);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1565);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1566);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1567);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
https://jdih.pu.go.id
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 121);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 394/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG HIMPUNAN PEJABAT
FUNGSIONAL PERMUKIMAN.
KESATU : Membentuk Himpunan Pejabat Fungsional Permukiman yang selanjutnya disebut HPFP dengan susunan kepengurusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : HPFP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
- Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- Memberikan Advokasi, meliputi:
- pengembangan profesi;
- perlindungan profesi;
- penyelenggaraan program yang mendukung kesejahteraan Pejabat Fungsional bidang permukiman;
- peningkatan pengabdian kepada masyarakat; dan
- penerimaan dan penyampaian aspirasi dari Pejabat Fungsional bidang permukiman;
- Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
KETIGA : Pejabat Fungsional Bidang Permukiman meliputi:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.
KEEMPAT : HPFP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
- Dewan Pengarah;
- Pengurus Pusat, terdiri atas:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Umum;
- Wakil Sekretaris Umum;
- Bendahara Umum;
- Wakil Bendahara Umum;
https://jdih.pu.go.id
- Bidang Keanggotaan;
- Bidang Etik;
- Bidang Pengembangan Kompetensi;
- Bidang Kemitraan dan Advokasi; dan
- Bidang Humas dan Publikasi.
- Pengurus Daerah, dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Tugas HPFP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT sebagai berikut:
- Dewan Pengarah:
- memberikan saran dan masukan kepada pengurus;
- mengetahui laporan keuangan tahunan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja tahunan; dan
- merekomendasikan tindak lanjut atas laporan penyimpangan dan/atau perbuatan melawan kode etik yang ditemukan dalam berbagai proses pelaksanaan jabatan fungsional kepada instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengurus Pusat:
- Ketua Umum:
- melaksanakan amanat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi;
- membentuk dan menetapkan pengurus daerah;
- menjabarkan keputusan kongres/ musyawarah ke dalam program kerja, dan mengoordinasikan pelaksanaannya secara konsisten dan taat asas;
- melaksanakan dan memantau serta mendorong pelaksana tugas bidang-bidang untuk tercapainya rekomendasi yang dihasilkan dalam kongres/musyawarah;
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi organisasi di seluruh Indonesia;
- memperkuat kelembagaan dan meningkatkan peranan organisasi dalam membantu pemerintah untuk melaksanakan pembangunan permukiman;
- menetapkan Prosedur Operasi Standar (POS);
- menetapkan susunan keanggotaan pada masing- masing bidang;
- melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota setelah menerima rekomendasi Bidang Etika Jabatan fungsional kepada Dewan Pengarah; dan
- mengukuhkan pengurus daerah.
- Wakil Ketua Umum:
- membantu Ketua Umum sesuai penugasan dari Ketua Umum; dan
https://jdih.pu.go.id
- dalam hal Ketua Umum berhalangan secara otomatis tugas-tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Umum:
- melakukan tugas-tugas umum kesekretariatan dan kearsipan;
- mengoordinasikan penyusunan POS kesekretariatan;
- melakukan pengurusan dan penata-usahaan aset;
- mengoordinasikan pelaksanaan publikasi ilmiah dan informasi aktual melalui media yang telah ditentukan;
- melaksanakan serta mengembangkan basis data anggota serta menginventarisasi kepengurusan baik pengurus pusat maupun pengurus daerah;
- memfasilitasi administrasi penetapan pembentukan dan pergantian pengurus;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Wakil Sekretaris Umum:
- membantu Sekretaris Umum melaksanakan tugas kesekretariatan;
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh Sekretaris Umum; dan
- menggantikan tugas Sekretaris Umum apabila Sekretaris Umum berhalangan dengan persetujuan Ketua Umum.
- Bendahara Umum:
- melaksanakan tata kelola keuangan;
- menyusun POS penata kelolaan keuangan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan pengurus pusat;
- menyusun rekapitulasi laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus daerah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Wakil Bendahara Umum:
- membantu Bendahara Umum melaksanakan tugas perbendaharaan;
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bendahara Umum; dan
- menggantikan tugas Bendahara Umum apabila Bendahara Umum berhalangan dengan persetujuan Ketua Umum.
- Bidang Keanggotaan:
- melakukan pendaftaran anggota baru, pendataan administrasi termasuk iuran anggota;
- melakukan konsolidasi keanggotaan ke pengurus dan koordinasi dengan seluruh anggota HPFP;
- melakukan sosialisasi tentang HPFP kepada seluruh anggota, lembaga-lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan masyarakat;
https://jdih.pu.go.id
- memfasilitasi penyusunan POS terkait dengan pelaksanaan kegiatan bidang keanggotaan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Bidang Etik:
- melaksanakan penegakan penerapan kode etik dan kode perilaku;
- melakukan diseminasi dan internalisasi kode etik dan kode perilaku kepada anggota;
- memfasilitasi penyusunan POS penerapan kode etik dan kode perilaku oleh Tim Perumus;
- mengusulkan penetapan Tim Ad Hoc yang beranggotakan para ahli di bidangnya untuk selanjutnya ditetapkan dalam musyawarah;
- mengusulkan penetapan Tim pelaksana persidangan penerapan kode etik dan kode perilaku untuk ditetapkan oleh Ketua Umum;
- memberikan rekomendasi tindak lanjut atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku anggota kepada Ketua Umum;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang etik kepada Ketua Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Bidang Pengembangan Kompetensi:
- meningkatkan kompetensi jabatan fungsional bidang permukiman dalam bentuk pembinaan kinerja dan target kinerja, seminar, magang, benchmarking, coaching, mentoring, e-learning, self-development, team learning, lokakarya, konferensi, dan lain-lain;
- mengoordinasikan strategi peningkatan kompetensi anggota;
- memfasilitasi penyusunan POS terkait dengan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan kompetensi oleh Tim Perumus;
- melakukan pengembangan dalam rangka peningkatan inovasi di Bidang Permukiman;
- memfasilitasi pemenuhan standar kompetensi jabatan fungsional bidang permukiman;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan kompetensi kepada Ketua Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Bidang Kemitraan dan Advokasi:
- melakukan kerja sama dengan institusi dalam dan luar negeri;
- memberikan pendampingan kepada anggota dalam penyelesaian masalah terkait profesi;
- menyusun POS terkait dengan pelaksanaan kegiatan bidang kemitraan dan advokasi;
- melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dalam rangka advokasi;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang kemitraan dan advokasi kepada Ketua Umum;
https://jdih.pu.go.id
- mengusulkan penetapan Tim Ad Hoc yang beranggotakan para ahli di bidangnya kepada Ketua Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
- Bidang Humas dan Publikasi:
- melakukan penyebarluasan informasi dan publikasi;
- menyiapkan, mengelola, dan mengembangkan media informasi;
- menyusun POS terkait dengan pelaksanaan kegiatan bidang humas dan publikasi;
- menginventarisasi dan menganalisis informasi dan opini dari pemangku kepentingan sebagai bahan pengambilan keputusan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang humas dan publikasi kepada Ketua Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
KEENAM : HPFP membentuk Pengurus Daerah pada setiap provinsi yang ditetapkan oleh Ketua Umum, dengan struktur kepengurusan yang terdiri atas:
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang-bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah atas persetujuan Ketua Umum.
KETUJUH : Pengurus Daerah diberikan hak suara apabila jumlah anggotanya minimal 50 (lima puluh), dengan ketentuan Pengurus Pusat berwenang mengatur penggabungan suara agar tercapai jumlah anggota minimal yang dipersyaratkan.
KEDELAPAN : Pengurus Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan Pengurus Pusat serta pemangku kepentingan lainnya;
- menyampaikan informasi setiap kebijakan dan program kegiatan secara langsung kepada seluruh pejabat fungsional bidang permukiman di instansinya;
- memantau setiap pelaksanaan kebijakan agar dapat berjalan sesuai dengan program kegiatan yang telah ditetapkan;
- membuat laporan kepada pengurus pusat secara berkala 1 (satu) kali setiap tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diamanatkan Ketua Umum.
KESEMBILAN : Masa kerja pengurus HPFP Pusat dan Daerah ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya dengan ketentuan calon pengurus yang akan dipilih masih bertugas aktif sebagai pejabat fungsional bidang permukiman.
https://jdih.pu.go.id
KESEPULUH : Pemilihan calon pengurus periode berikutnya dilaksanakan melalui Kongres paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kerja periode kepengurusan HPFP, yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Kepala Lembaga Administrasi Negara;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1648/KPTS/M/2024
TENTANG
HIMPUNAN PEJABAT FUNGSIONAL
PERMUKIMAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN HPFP
NO NAMA / JABATAN JABATAN / INSTANSI KEDUDUKAN
I. Dewan Pengarah Direktur Jenderal Cipta Kementerian Pekerjaan Umum
- Dewan Pengarah Karya dan Perumahan Rakyat Direktur Bina Teknik Permukiman dan Kementerian Pekerjaan Umum
- Dewan Pengarah Perumahan, Direktorat dan Perumahan Rakyat Jenderal Cipta Karya II. Pengurus Pusat
Dr. Ir. Eko D. Kementerian Pekerjaan Umum 1. Ketua Umum Heripoerwanto, MCP. dan Perumahan Rakyat Ir. Rezeki Peranginangin, Kementerian Pekerjaan Umum Wakil Ketua
- M.Sc., M.M. dan Perumahan Rakyat Umum Ir. Dwityo Akoro Soeranto, Kementerian Pekerjaan Umum Sekretaris
- MURP. dan Perumahan Rakyat Umum Ir. Muhammad Sundoro, Kementerian Pekerjaan Umum Wakil Sekretaris
- M.Eng. dan Perumahan Rakyat Umum Kementerian Pekerjaan Umum Bendahara
- Mince Halima, S.T., M.Sc. dan Perumahan Rakyat Umum Oktalina Mayasari, S.T., Kementerian Pekerjaan Umum Wakil Bendahara
- M.Eng. dan Perumahan Rakyat Umum Kementerian Pekerjaan Umum Ketua Bidang 7. Muhamad Syukur, S.S.T. dan Perumahan Rakyat Keanggotaan Ir. Mochammad Sulton Kementerian Pekerjaan Umum Ketua Bidang
- Sahara, M.Eng. dan Perumahan Rakyat Etik Ketua Bidang Nurhayati Junaedi, S.T., Kementerian Pekerjaan Umum
- Pengembangan M.T. dan Perumahan Rakyat Kompetensi Ketua Bidang Valentina, S.T., M.Si., Kementerian Pekerjaan Umum
- Kemitraan dan M.Plan. dan Perumahan Rakyat Advokasi Ketua Bidang Kementerian Pekerjaan Umum
- Novi Rindani, S.T., M.T. Humas dan dan Perumahan Rakyat Publikasi
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1648/KPTS/M/2024
TENTANG
HIMPUNAN PEJABAT FUNGSIONAL PERMUKIMAN
STRUKTUR ORGANISASI HPFP
DEWAN PENGARAH
KETUA UMUM
WAKIL KETUA UMUM
SEKRETARIS UMUM BENDAHARA UMUM
WAKIL SEKRETARIS WAKIL BENDAHARA
BIDANG BIDANG ETIK BIDANG BIDANG KEMITRAAN BIDANG HUMAS
KEANGGOTAAN PENGEMBANGAN DAN ADVOKASI DAN PUBLIKASI
PENGURUS DAERAH
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
https://jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 101 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu dibentuk 1 (satu) organisasi profesi jabatan fungsional yang difasilitasi oleh instansi pembina;
- bahwa berdasarkan hasil Pra Kongres Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Bidang Permukiman pada tanggal 6-7 Juni 2024 telah disepakati pembentukan Himpunan Pejabat Fungsional Permukiman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
https://jdih.pu.go.id
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor1382);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1564);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1565);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1566);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1567);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang
https://jdih.pu.go.id
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 121);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 394/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
