PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 202O
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi : pengelolaan a. perumusan kebijakan di bidang sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bl. sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pen)rusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pemberian. . .
SK No 202901 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang e. pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49A
Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan/atau menteri/kepala lembaga terkait lainnya. Pasal II
- Pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang telah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, tetap dilakukan sampai dengan selesainya pencetakan sawah.
- Setelah selesainya pencetakan sawah sebagaimana dimaksud pada angka 1, pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dialihkan menjadi fungsi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Rakyat.
- Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202902 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan nistrasi Hukum,
Djaman
SK No 209797 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencetakan sawah sebagai satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, diperlukan penyesuaian fungsi di Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai dasar hukum pelaksanaan pencetakan sawah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a916l;
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20I9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor lO6);
Peraturan
SK No 209795 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40);
