PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 2419/KPTS/M/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1439/KPTS/M/2022 TENTANG
PEMBENTUKAN INDONESIA MONITORING COMMITTEE ON ENGINEERING
SERVICES DALAM RANGKA PELAKSANAAN ASEAN MUTUAL RECOGNITION
ARRANGEMENT ON ENGINEERING SERVICES (CPC-8672)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan perjanjian perdagangan di bidang jasa antara negara-negara ASEAN termasuk untuk jasa profesi insinyur yang difasilitasi melalui pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672), telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services Dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services
(CPC-8672);
- bahwa terdapat penggantian keanggotaan berdasarkan perwakilan unsur Professional Regulatory Authority (PRA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services Dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672);
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan World Trade Organization/WTO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
jdih.pu.go.id
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5520);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6189);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang ratifikasi ASEAN Framework Agreement on Services;
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services Dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672);
Memperhatikan : 1. Surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor BK 0503-LK/2041 tanggal 6 September 2022 perihal Jawaban Atas Surat Permintaan Usulan Nama Perwakilan Unsur Professional Regulatory Authority (PRA) untuk IMC on Engineering Services;
- Surat Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Nomor 593/PP-PII/IX/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Usulan Kembali Nama Perwakilan Unsur PII untuk Keanggotaan IMC on Engineering Services;
- Surat Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor B.0483/BNSP/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Penyampaian Usulan Nama untuk Penggantian Perwakilan BNSP dalam IMC on Engineering Services;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 1439/KPTS/M/2022
TENTANG PEMBENTUKAN INDONESIA MONITORING
COMMITTEE ON ENGINEERING SERVICES DALAM
RANGKA PELAKSANAAN ASEAN MUTUAL RECOGNITION
ARRANGEMENT ON ENGINEERING SERVICES (CPC-
8672).
KESATU : Mengubah susunan keanggotaan IMC on Engineering Services dalam Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
jdih.pu.go.id
1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672), menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Ketentuan Diktum KEENAM Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672), diubah sehingga menjadi: KEENAM: Masa bakti IMC on Engineering Services berlaku sampai dengan 1 November 2025 sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 2419/KPTS/M/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR 1439/KPTS/M/2022 TENTANG
PEMBENTUKAN INDONESIA MONITORING
COMMITTEE ON ENGINEERING SERVICES
DALAM RANGKA PELAKSANAAN ASEAN MUTUAL
RECOGNITION ARRANGEMENT ON ENGINEERING
SERVICES (CPC-8672)
SUSUNAN KEANGGOTAAN
JABATAN DALAMNO NAMA
MONITORING COMMITTEE
Direktur Jenderal Bina Konstruksi 1 Pembina Kementerian PUPR Direktur Kompetensi dan 2 Produktivitas Konstruksi Pengarah Kementerian PUPR Kurniasari Moerni Hasanah 3 Ketua/Anggota (Kementerian PUPR) Eka Prasetyawati 4 Anggota (Kementerian PUPR) Andi Taufan Marimba 5 Anggota (Persatuan Insinyur Indonesia) Basuki Nugroho 6 Anggota (Persatuan Insinyur Indonesia) Tri Widjajanto Joedosastro 7 (Lembaga Pengembangan Jasa Anggota Konstruksi) Adi Mahfudz Wuhadji 8 (Badan Nasional Sertifikasi Anggota Profesi)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
jdih.pu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kesepakatan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang merupakan perjanjian perdagangan di bidang jasa antara negara-negara ASEAN termasuk untuk jasa profesi insinyur yang difasilitasi melalui pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672), telah ditetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services Dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services
(CPC-8672);
- bahwa terdapat penggantian keanggotaan berdasarkan perwakilan unsur Professional Regulatory Authority (PRA);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan World Trade Organization/WTO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
jdih.pu.go.id
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5520);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6189);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang ratifikasi ASEAN Framework Agreement on Services;
- Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024;
jdih.pu.go.id
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 328);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382);
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1439/KPTS/M/2022 tentang Pembentukan Indonesia Monitoring Committee on Engineering Services Dalam Rangka Pelaksanaan ASEAN Mutual Recognition Arrangement on Engineering Services (CPC-8672);
Memperhatikan : 1. Surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor BK 0503-LK/2041 tanggal 6 September 2022 perihal Jawaban Atas Surat Permintaan Usulan Nama Perwakilan Unsur Professional Regulatory Authority (PRA) untuk IMC on Engineering Services;
- Surat Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Nomor 593/PP-PII/IX/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Usulan Kembali Nama Perwakilan Unsur PII untuk Keanggotaan IMC on Engineering Services;
- Surat Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor B.0483/BNSP/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal Penyampaian Usulan Nama untuk Penggantian Perwakilan BNSP dalam IMC on Engineering Services;
