BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 1
dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dengan: proses 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Profesi yang selanjutnya 2. Badan Nasional Sertilikasi disingkat BNSP adalah lembaga independen yang sertifikasi dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja. selanjutnya 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
- Lisensi
PRESIDEN
- Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
- Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang
selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP. (2t BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
(1) BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi
kompetensi kerja. (2t Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi: sistem a. pelaksanaan dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja; sistem b. pelaksanaan dan pengembangan sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; pelaksanaan c. pembinaan dan pengawasan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
- pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; sama e. pelaksanaan dan pengembangan kerja antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
- pelaksanaan
PRESIOEN
pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Pasal 4
(1) BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. (21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara profesi pemberian lisensi lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
ORGANISASI Bagian Pertama Keanggotaan
Pasal 5
(1) Susunan Keanggotaan BNSP terdiri atas 7 (tu:uh)
orang anggota, meliputi:
- Ketua merangkap anggota;
- Wakil Ketua merangkap anggota; dan
- anggota 5 (lima orang).
(2) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b, merangkap sebagai anggota.
(3) Ketua BNSP berasal dari unsur Pemerintah dan
Wakil Ketua BNSP berasal dari unsur masyarakat (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan susunan keanggotaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Pasal 6
(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah
dan unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
Pasal 7
Untuk menjadi anggota BNSP, calon anggota BNSP harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia; Esa;b. bertaqwa kepada Ttrhan Yang Maha
- sehat jasmani dan rohani;
- sanggup bekerja penuh waktu;
- tidak pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun; kompetensi dif. memiliki kemampuan manajerial dan bidang profesi tertentu paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
- menguasai bahasa asing secara aktif minimal bahasa Inggris.
Bagian Kedua Sekretariat
Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2) Sekretariat
PRESIDEN
(2t Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara
fungsional kepada ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
(1)(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli
Pasal 9
Ketua BNSP(i) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli.
(2) Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana
(lima) dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 kelompok kerja dan 10 (sepuiuh) tenaga ahli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas
fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. Pasal l1
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Pasal 11
(1) Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota BNSP diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2t Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 12
(1) Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakii
Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melakukan seleksi. pelaksanaan (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari j abatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian dengan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
sebagai ayat (1) diberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.
Pasal 14
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
- sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/ atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Pasal 15
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP
diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14, Kepala Sekretariat BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP. BNSPt2t Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengusulkan anggota pengganti kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan penggantian keanggotaan BNSP. (s) Presiden menetapkan pengganti keanggotaan BNSP berdasarkan usulan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.
Pasal 16
Dalam hal sisa masa jabatan keanggotaan BNSP yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP pengganti tanpa melalui proses seleksi.
Pasal 17
Masa jabatan keanggotaan BNSP pengganti sampai dengan berakhirnya masa jabatan Anggota BNSP.
Pasal 18
(1) BNSP berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden. (2t Dalam melaksanakan tugas, BNSP wajib berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
(3) Dalam meiaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), BNSP wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Anggota BNSP dilakuan secara
periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (21 Ketentuan mengenai standar, metode, dan tata cara penilaian kinerja Anggota BNSP diatur dengan Peraturan Presiden.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
TATA KERJA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNSP diatur dengan Peraturan BNSP.
PEMBIAYAAN
Pasal22 Pembiayaan yang diperlukan bagi peiaksanaan tugas BNSP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 23
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Pasal24 Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkarrnya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44081 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
PRESIDEN
-t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
i a. bahwa dalam mewujudkan tenaga kerja profesional dan yang memiliki keterampilan, keahlian, kompetensi perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia ketenagakerjaan yang berdayasaing dan memiliki standar global; Peraturan b. bahwa saat ini telah ditetapkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertilikasi Profesi perlu dilakukan penyempurnaan untuk menyesuaikan kebutuhan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, Peraturan dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2.Undang-Undang...
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
