PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 6
(1) Keanggotaan BNSP terdiri atas unsur Pemerintah
dan unsur masyarakat.
(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah paling banyak 2 (dua) orang.
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan kementerian terkait lainnya.
(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri.
