PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) BNSP memberikan lisensi kepada LSP yang
memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. (21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara profesi pemberian lisensi lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
ORGANISASI Bagian Pertama Keanggotaan
