PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) BNSP mempunyai tugas meiaksanakan sertilikasi
kompetensi kerja. (2t Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNSP menyeienggarakan fungsi: sistem a. pelaksanaan dan pengembangan sertifikasi kompetensi kerja; sistem b. pelaksanaan dan pengembangan sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi; pelaksanaan c. pembinaan dan pengawasan sistem sertilikasi kompetensi kerja nasional;
- pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional; sama e. pelaksanaan dan pengembangan kerja antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertilikasi profesi; dan
- pelaksanaan
PRESIOEN
pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifrkasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
