PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN TUGAS
(1) Membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang
selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan BNSP. (2t BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.
