PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dengan: proses 1. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Profesi yang selanjutnya 2. Badan Nasional Sertilikasi disingkat BNSP adalah lembaga independen yang sertifikasi dibentuk untuk melaksanakan kompetensi kerja. selanjutnya 3. Lembaga Sertifikasi Profesi yang disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.
- Lisensi
PRESIDEN
- Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- Profesi adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
- Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
