PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-I.AIN
Pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja yang selama ini sudah berjalan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan/atau telah diakui lembaga Internasional, tetap berlaku dan disesuaikan dengan sistem sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh BNSP.
Pasal24 Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkarrnya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
