PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44081 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
