PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
PRESIDEN
-t2- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
PRESIDEN
