PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-I.AIN
Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan transparansi, baik secara internal maupun eksternal.
