PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Dalam hal sisa masa jabatan keanggotaan BNSP yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri mengusulkan kepada Presiden keanggotaan BNSP pengganti tanpa melalui proses seleksi.
