Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BNSP
diberhentikan dari keanggotaannya sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14, Kepala Sekretariat BNSP wajib melaporkan kekosongan keanggotaan BNSP kepada Menteri paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kekosongan keanggotaan BNSP. BNSPt2t Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri mengusulkan anggota pengganti kepada Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk dilakukan penggantian keanggotaan BNSP. (s) Presiden menetapkan pengganti keanggotaan BNSP berdasarkan usulan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penggantian
keanggotaan BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pengangkatan keanggotaan BNSP.
