PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan apabila yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; atau
- sakit yang berkepanjangan lebih dari 6 (enam) bulan dan/ atau tidak mampu lagi melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
