PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 13
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberhentikan dari j abatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian dengan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan'
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
sebagai ayat (1) diberhentikan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil jika telah mencapai batas usia pensiun.
