PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 12
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Dalam pengusulan pengangkatan Ketua, Wakii
Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri melakukan seleksi. pelaksanaan (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
