PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 11
BAB 4 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN,
(1) Ketua, Wakii Ketua, dan Anggota BNSP diangkat
untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (2t Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP diberikan hak keuangan dan fasilitas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
