Pasal 8
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
BNSP dibentuk Sekretariat BNSP.
(2) Sekretariat
PRESIDEN
(2t Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara
fungsional kepada ketua BNSP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat BNSP berada di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerj aan.
(1)(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
dipimpin oleh Kepala Sekretariat BNSP, yang merupakan jabatan struktural eselon II.a, atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Tenaga Ahli
