PP
BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Pasal 9
Ketua BNSP(i) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi membentuk kelompok kerja dan mengangkat tenaga ahli.
(2) Kelompok kerja dan tenaga ahli sebagaimana
(lima) dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 kelompok kerja dan 10 (sepuiuh) tenaga ahli.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas
fungsi dan tata kerja kelompok kerja dan tenaga ahli ditetapkan oleh Ketua BNSP setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
