Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 2. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 3. Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan. 4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di lingkungan Kementerian.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
ekonomi
kreatif
yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
6.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
ekonomi
kreatif
yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
Pasal 2
Standar Pelayanan di lingkungan Kementerian disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan berkeadilan.
Pasal 3
Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
termasuk kategori Pelayanan Publik yang meliputi:
a.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
b.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif;
c.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
d.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
e.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
f.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
g.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif;
h.
sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
i.
penyelenggaraan
keikutsertaan
pemasaran
pelaku
ekonomi kreatif; dan
j.
fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku
ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan
kompetisi (nasional/internasional).
Pasal 4
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 menjadi tanggung jawab:
a.
Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi Bidang
Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang
Kreativitas Budaya dan Desain, Deputi Bidang Kreativitas
Digital dan Teknologi, dan Deputi Bidang Kreativitas Media
untuk layanan:
1.
konsultasi/audiensi ekonomi kreatif; dan
2.
penyediaan narasumber ekonomi kreatif;
b.
Sekretaris
Kementerian/Sekretaris
Utama,
untuk
layanan:
1.
informasi publik yang terkait dengan ekonomi kreatif;
2.
fasilitasi magang/praktik kerja lapangan/penelitian;
3.
konsultasi dana alokasi khusus nonfisik;
4.
konsultasi
perencanaan
program
dan
kegiatan
dekonsentrasi atau tugas pembantuan;
5.
fasilitasi pelatihan berbasis kompetensi sumber daya
manusia subsektor ekonomi kreatif; dan
- sertifikasi sumber daya manusia subsektor ekonomi
kreatif;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, untuk layanan penyelenggaraan keikutsertaan pemasaran pelaku ekonomi kreatif; dan d. Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain, untuk layanan fasilitasi penyelenggaraan informasi keikutsertaan pelaku ekonomi kreatif kuliner pada kegiatan pameran dan kompetisi (nasional/internasional).
Pasal 5
(1) Dalam menerapkan Standar Pelayanan, Menteri harus menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. (2) Menteri, Wakil Menteri, dan pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menandatangani Maklumat Pelayanan. (3) Format Maklumat Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat komponen yang terdiri atas: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme, dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; dan 6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 8. evaluasi kinerja pelaksana. (2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat permohonan Pelayanan Publik selain jenis layanan yang diberikan oleh Kementerian, PPID memberitahukan kepada pemangku kepentingan yang bersangkutan bahwa permohonan tersebut bukan termasuk layanan yang diberikan oleh Kementerian. (2) Pemberitahuan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual maupun elektronik.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Standar Pelayanan di bidang ekonomi
kreatif dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor
18 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di
Lingkungan
Kementerian
Pariwisata
dan
Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1587), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2025
MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
TEUKU RIEFKY HARSYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN
EKONOMI KREATIF
MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/ BADAN EKONOMI KREATIF
Kami Pejabat dan Pegawai Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif berupaya dengan sungguh-sungguh untuk: 1. menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan; 2. menjamin kepastian hukum terhadap kerahasiaan data dan informasi yang diterima dan dipublikasikan kepada pengguna layanan; 3. menerima kritik dan saran dalam rangka menjamin perbaikan kinerja pelayanan yang berkelanjutan; dan 4. apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TEUKU RIEFKY HARSYA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI EKONOMI KREATIF/
KEPALA
BADAN
EKONOMI
KREATIF
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN
EKONOMI KREATIF
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF/BADAN EKONOMI KREATIF
- Standar Pelayanan Informasi Publik yang Terkait Dengan Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Surat permohonan yang memuat data diri
pemohon dan informasi yang dibutuhkan
tertulis melalui surat elektronik (e-mail) atau
situs web Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif;
2.
Sistem, Mekanisme,
dan Prosedur
- Permohonan daring:
- Pemohon dapat mengunjungi situs web www.ekraf.go.id / www.ppid.ekraf.go.id
- Mengisi formulir permohonan informasi pada microsite PPID Kementerian Ekraf/Badan Ekraf untuk mengajukan permintaan informasi.
- Pemohon dapat menunggu jawaban atas permohonan informasi yang dibutuhkan.
- Jika permohonan diterima, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif akan menyampaikan informasi melalui email yang didaftarkan saat mengisi formulir.
- Jika permohonan ditolak, maka Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif akan memberikan surat pemberitahuan tertulis tentang permohonan informasi yang ditolak.
- Permohonan datang langsung:
Pemohon mengambil nomor antrian
Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pusat informasi yang disediakan oleh petugas.
Pemohon menyampaikan surat permohonan
Adanya proses verifikasi permohonan oleh petugas layanan informasi
Jika permohonan diterima, petugas akan menyampaikan informasi secara langsung
Jika permohonan ditolak, maka petugas akan memberikan surat pemberitahuan tertulis tentang permohonan informasi yang ditolak.
- Jangka Waktu Pelayanan Maksimal dalam waktu 17 (tujuh belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis.
- Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif.
- Produk Pelayanan Dokumen Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
- Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
- Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
- Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
- Contact Center 0812-9999-8881
- Surat Elektronik: informasi.publik@ekraf.go.id dan/atau persuratan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Aplikasi Chatbot ;
Microsite PPID;
Ruang tunggu; (Kursi tamu, Meja, Sofa)
Mesin Antrian;
Buku Tamu berbasis digital;
Survei berbasis digital;
Pesawat Telepon;
Komputer dan Printer;
Scanner;
Layar Elektronik Informasi Publik;
Layar Elektronik Promosi Ekonomi Kreatif;
Toilet;
Wifi.
Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang kebijakan pelayanan publik atau mengelola dan menyediakan data/informasi publik sesuai dengan unit kerja terkait.
Pengawasan Internal
Atasan langsung;
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat.
Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang petugas bidang Pelayanan Informasi dan Pengaduan
Jaminan Pelayanan
Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan
yang dimintaJaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Data pemohon yang diperoleh dijamin kerahasiannya
Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi laporan dilakukan setiap semester dan akhir tahun
Standar Pelayanan Konsultasi/Audiensi Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Surat permohonan tertulis yang berisi:
- Materi dan tujuan konsultasi/audiensi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku;
- Waktu kunjungan konsultasi; dan
- Nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
Ditujukan kepada: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/ Deputi terkait dan dikirimkan melalui surat elektronik persuratan@ekraf.go.id 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada unit kearsipan melalui email persuratan@ekraf.go.id atau datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Pemohon akan dikontak langsung oleh unit teknis terkait jika permohonan informasi disetujui.
Pemohon diterima oleh unit teknis yang dituju
Jangka Waktu Pelayanan Mekanisme daring membutuhkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan mekanisme luring membutuhkan waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif
Produk Pelayanan
Surat balasan terkait audiensi/konsultansi
Persetujuan terkait audiensi/konsultansi
Jadwal terkait audiensi/konsultansi Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri/Sesmen/ Deputi Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan (Tata Persuratan) Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Eselon I Eselon II Pejabat/Pegawai yang berkompeten memberikan konsultasi/audiensi kepada pemohon
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/ Apresiasi
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
Datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Helpdesk Biro Umum 0811100112590
surat elektronik persuratan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO. KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif; 3. Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif; 4. Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. 2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang tunggu;
Survei berbasis digital;
Pesawat Telepon;
Komputer dan Printer;
Scanner;
Layar Elektronik Informasi Publik;
Toilet;
Wifi;
Ruang Pertemuan/rapat;
Alat Presentasi;
Notula; dan
Foto/video dokumentasi
Kompetensi Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan
ekonomi kreatif;Sumber Daya Manusia yang memiliki wawasan terkait dalam layanan konsultasi/ audiensi; dan
Sumber Daya Manusia yang memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan konsultasi.
Pengawasan Internal 1. Supervisi atasan langsung; dan
Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
Jumlah Pelaksana
Untuk konsultasi minimum 2 (dua) orang petugas; dan
Untuk audiensi minimum 2 (dua) orang petugas.
Jaminan Pelayanan
Layanan konsultasi/audiensi diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
Konsultasi dan audiensi diberikan oleh pejabat/pegawai yang berkompeten di bidangnya.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Kerahasiaan terjamin
Personil yang kompeten
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Surat konsultasi/audiensi ditandatangani dan distempel dinas
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Standar Pelayanan Penyediaan Narasumber Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Surat permohonan tertulis yang berisi:
- materi dan tujuan konsultasi/audiensi ditujukan sesuai dengan satuan/unit kerja nomenklatur yang berlaku;
- waktu kunjungan konsultasi; dan
- nomor kontak personal yang dapat dihubungi.
ditujukan kepada: Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif atau Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Satuan Unit Kerja/Deputi terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada unit kearsipan melalui email persuratan@ekraf.go.id atau datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif
Pemohon akan dikontak langsung oleh unit teknis terkait jika permohonan informasi disetujui.
Pemohon mendapatkan jawaban dari permohonan narasumber.
Kementerian Ekraf/Badan Ekraf akan menugaskan narasumber terkait sesuai dengan surat yang ditujukkan.
Jangka Waktu Pelayanan
Informasi/jawaban pelaksanaan penyediaan narasumber disampaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Menteri/ Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Deputi Bidang yang bersangkutan.
Jika pemohon datang langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif melalui Bidang Pelayanan Informasi akan meneruskan kepada Menteri/Kepala Badan atau Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama atau Pemohon menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Menteri/Sesmen/ Deputi/Inspektur Bagian Rumah Tangga
dan Pengadaan (Tata Persuratan) Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Eselon I Eselon II Pejabat/Pegawai yang berkompeten menjadi narasumber kegiatan yang diadakan oleh pemohon
Deputi Bidang terkait. Kemudian pihak terkait dapat memberikan jawaban maksimal (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi. 4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya 5. Produk Pelayanan
- Penugasan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
- Materi terkait program yang sesuai kegiatan narasumber yang dimaksud.
- Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresiasi
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
- Situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
- Datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Telepon 0811100112590 (Helpdesk Biro Umum)
- Surat Elektronik: persuratan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO. KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang tunggu;
Survei berbasis digital;
Pesawat Telepon;
Komputer dan Printer;
Scanner;
Layar Elektronik Informasi Publik;
Toilet;
Wifi;
Ruang Pertemuan/rapat;
Alat Presentasi;
Notula; dan
Foto/video dokumentasi.
Kompetensi Pelaksana
Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan
ekonomi kreatif; danSumber Daya Manusia yang memiliki wawasan terkait dalam program kegiatan narasumber yang dimaksud.
Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menyampaikan materi dengan baik; dan
Sumber Daya Manusia yang memiliki perilaku santun dan ramah untuk memberikan informasi.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung; dan
Dilakukan sistem pengendalian internal Pemerintah dan Pengawasan fungsional oleh inspektorat.
Jumlah Pelaksana Minimum 2 (dua) orang petugas
Jaminan Pelayanan
Materi narasumber ekonomi kreatif diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
Pemilihan narasumber ekonomi kreatif yang berkompeten di bidangnya.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Materi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
Narasumber yang menyampaikan materi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung, dibuktikan dengan surat tugas dan disposisi dari atasan langsung.
Kerahasiaan terjamin
Personil yang kompeten
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
SEKRETARIS KEMENTERIAN/SEKRETARIS UTAMA Biro Perencanaan dan Keuangan
- Standar Pelayanan Konsultasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Proposal permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Non Fisik yang berisi :
a. Dokumen Rencana Kegiatan (RK), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja
(KAK) dengan lokasi yang telah ditetapkan yang
telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai
stempel basah
b. surat pengantar dari Kepala Daerah atau
minimal Sekretaris Daerah
c. Nomor kontak personal dan email yang dapat
dihubungi.
Ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
- Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengirim surat permohonan tertulis beserta dokumen sesuai pada persyaratan
- Pemohon dapat menunggu jawaban atas permohonan informasi yang dibutuhkan.
- Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama melalui Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan akan melakukan reviu atas dokumen terkait
- Apabila dokumen memenuhi syarat pengalokasian DAK Non Fisik maka, Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran (RKA) DAK Nonfisik berdasarkan Rencana Kegiatan (RK) yang disetujui oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan
Salinan RKA ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Salinan RKA yang sudah ditetapkan APBD disampaikan kepada Kementerian Ekonomi Kreatif paling lambat Minggu ke-3 Bulan Desember tahun perencanaan.
Perangkat Daerah diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan DAK nonfisik sesuai format Peraturan Menteri Keuangan
Jika
permohonan
DAK
ditolak,
maka
Kementerian
Ekonomi
Kreatif
akan
memberikan surat pemberitahuan tertulis
tentang permohonan informasi yang ditolak.
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
12 (dua belas) bulan tahun sebelumnya
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
5.
Produk
Pelayanan
Pengecekan kelengkapan dokumen proposal DAK
Non Fisik
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apres
iasi
1.
Sistem
Pengelolaan
Pengaduan
Pelayanan
Publik
Nasional-Layanan
Aspirasi
dan
Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Situs
web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
2.
Atau datang/hadir langsung ke Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
3.
Surat Elektronik: perencanaan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2023;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. 2. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang tunggu;
Survey berbasis digital;
Pesawat Telepon;
Komputer dan Printer;
Scanner;
Toilet;
Wifi;
Ruang Pertemuan/rapat;
Alat Presentasi;
Notula; dan
Foto/video dokumentasi.
Kompetensi Pelaksana
Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan DAK, kebijakan teknis pengembangan ekonomi kreatif, dan kebijakan teknis peningkatan kapasitas SDM ekonomi kreatif.
memiliki pengetahuan tentang perundang- undangan terkait pengelolaan dana alokasi khusus
Pengawasan Internal Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang petugas di bidang Perencanaan
Jaminan Pelayanan
Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan yang diminta
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Data pemohon yang diperoleh dijamin kerahasiannya
Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi Kreatif
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi laporan pelayanan informasi perbulan; dan
Rekapitulasi pelayanan informasi dalam 1 (satu) tahun.
Standar Pelayanan Konsultasi Perencanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Kementerian akan memberikan anggaran sesuai
DIPA yang tersedia ke 38 (tiga puluh delapan)
Provinsi dan setiap provinsi wajib memberikan :
proposal yang terdiri dari Rencana Kerja (RK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK)
nomor kontak personal/email yang dapat dihubungi
Ditujukan kepada: Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan 2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Kementerian menyusun perencanaan program dan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan oleh jabatan pimpinan tinggi madya
Penganggaran program dan dekonstransi atau tugas pembantuan ditetapkan dan dialokasikan unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dengan keputusan menteri
Keputusan Menteri tersebut disampaikan kepada GWPP, Gubernur, Bupati/Wali Kota, kepala Perangkat Daerah provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi, dan kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan
GWPP,
Gubernur,
dan
Bupati/Wali
Kota
memberitahukan
program,
kegiatan,
dan
anggaran
Dekonstentasi
atau
Tugas
Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan
3.
Jangka Waktu
Pelayanan
1 (satu) tahun anggaran
4.
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya
5.
Produk
Pelayanan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
6.
Penanganan,
Pengaduan,
Saran, dan
Masukan/Apres
iasi
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)
- Situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id
- Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
- Surat Elektronik: perencanaan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan EKonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang tunggu;
Survey berbasis digital;
Pesawat Telepon;
Komputer dan Printer;
Scanner;
Toilet;
Wifi;
Ruang Pertemuan/rapat;
Alat Presentasi;
Notula; dan
Foto/video dokumentasi.
Kompetensi Pelaksana
Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan di bidang kebijakan perencanaan program.
pengetahuan tentang perundang-undangan terkait pengelolaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pengawasan Internal Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang petugas di bidang Perencanaan
Jaminan Pelayanan
Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan sesuai dengan yang diminta
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Data pemohon yang diperoleh dijamin kerahasiannya
Dokumen yang diberikan dijamin keasliannya ditandai dari legalisasi Kementerian Ekonomi Kreatif
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Laporan evaluasi kinerja, program, dan anggaran
Laporan keuangan, dan
Laporan pelaksanaan kegiatan
Rekapitulasi dalam kurun waktu Triwulan
Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi
- Standar Pelayanan Fasilitasi Magang/Praktik Kerja Lapangan/Penelitian
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
a. Surat
permohonan
resmi
dari
Perguruan
Tinggi/Sekolah;
b. Daftar Riwayat Hidup (CV);
c. Proposal Penelitian khusus bagi Mahasiswa
yang ingin melakukan penelitian
Dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) ke
email Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan
Organisasi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif: birohukumsdmo@ekraf.go.id
atau mengirimkan secara langsung berkas fisik ke
Kantor
Kementerian
Ekonomi
Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif.
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan ke Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (email/datang langsung).
Pemohon menunggu konfirmasi penerimaan magang/praktik kerja lapangan/penelitian dari Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima.
Pemohon akan mendapatkan pemanggilan untuk melakukan lapor diri ke Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi.
Pemohon akan mendapatkan pengarahan awal sebelum mulai magang/praktik kerja lapangan/penelitian untuk selanjutnya disampaikan kepada unit kerja penerima peserta magang/praktik kerja lapangan/ penelitian.
Peserta melakukan kegiatan magang/praktik kerja lapangan/penelitian sesuai arahan dari Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi dan melakukan pekerjaan yang diberikan/ditugaskan oleh unit kerja tempat peserta ditempatkan.
Setelah periode magang/praktik kerja lapangan/penelitian selesai, peserta diwajibkan untuk lapor diri selesai magang/ praktik kerja lapangan/penelitian.
Peserta yang selesai melaksanakan magang/ praktik kerja lapangan/penelitian akan diberikan Surat Keterangan/Sertifikat sebagai bukti telah menyelesaikan rangkaian kegiatan dengan baik.
Surat Keterangan/Sertifikat akan diberikan kepada peserta yang telah menyelesaikan program magang/praktik kerja lapangan/ penelitian dan menyerahkan laporan akhir magang/praktik kerja lapangan/ penelitian paling lambat 14 (empat belas hari) setelah program magang/praktik kerja lapangan/ penelitian berakhir.
Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen persyaratan magang/praktik kerja lapangan/ penelitian
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif
Produk Pelayanan Surat Keterangan/Sertifikat
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresi asi
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
Contact Center 0812-9999-8881
Surat Elektronik:
informasi.publik@ekraf.go.id. persuratan@ekraf.go.id atau birohukumsdmo@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang Tunggu (sofa, meja tamu, Ac dll);
Toilet; dan
Wifi.
Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di bidang administrasi.
Pengawasan Internal Kepala Bagian Dukungan Administrasi
Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang staf administrasi yang telah ditunjuk
Jaminan Pelayanan
Informasi yang diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kecuali dinyatakan lain.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
Petugas yang memberikan pelayanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi laporan pelayanan informasi perbulan; dan
Rekapitulasi pelayanan informasi dalam 1 (satu) tahun.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif
- Standar Pelayanan Fasilitasi Pelatihan Berbasis Kompetensi Sumber Daya Manusia Subsektor Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Masyarakat/Pelaku Subsektor Ekonomi Kreatif yang
memenuhi syarat yaitu telah mengikuti pelatihan
dasar subsektor ekonomi kreatif terkait untuk
mengikuti pelatihan berbasis kompetensi
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
Satuan Kerja menyampaikan informasi program pelatihan melalui unggahan di media sosial secara berkala.
Peserta dapat mendaftar program pelatihan melalui link pendaftaran yang telah disediakan oleh pusbang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Peserta yang mendaftar akan diseleksi dan dikurasi berdasarkan kriteria.
Penyampaian kelulusan akan diinfokan melalui: a. media sosial; dan/atau b. email yang langsung ditujukan ke masing- masing peserta.
Peserta yang lolos seleksi berhak mengikuti pelatihan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), praktik dan uji petik sebelum sertifikasi.
Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) Bulan
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya/tarif
Produk Pelayanan Informasi kegiatan meliputi pelaksanaan acara, kriteria, dan tata cara pendaftaran.
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresi asi
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
Contact Center 0812-9999-8881
Surat Elektronik: informasi.publik@ekraf.go.id. persuratan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif;
Peraturan Presiden Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun Tentang Pedoman Standar Pelayanan;
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang Pelatihan; dan
Bahan Praktik sesuai kebutuhan masing-masing subsektor
Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di subsektor ekonomi kreatif
Pengawasan Internal Pusbang SDM Ekraf
Jumlah Pelaksana Tim pelaksana program sebanyak 10 (sepuluh) orang
Jaminan Pelayanan
Layanan pelatihan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
Kurasi dan pelatihan diberikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
Narasumber yang memberikan pelatihan merupakan orang yang berkompeten di bidangnya.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Standar Pelayanan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Subsektor Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO.
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Masyarakat/Pelaku Subsektor Ekonomi Kreatif
yang memenuhi syarat yaitu pernah mengikuti
pelatihan berbasis kompetensi untuk mengikuti
sertifikasi di salah satu dari 17 subsektor ekonomi
kreatif.
2.
Sistem,
Mekanisme, dan
Prosedur
Satuan Kerja menyampaikan informasi sertifikasi melalui unggahan di media sosial secara berkala.
Peserta dapat mendaftar program sertifikasi melalui link pendaftaran yang telah disediakan oleh pusbang dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Peserta yang mendaftar akan diseleksi dan dikurasi berdasarkan kriteria.
Peserta yang lolos akan diinfokan melalui: a. media sosial; dan/atau b. email yang langsung ditujukan ke masing- masing peserta.
Peserta yang lulus kurasi, berhak mengikuti ujian sertifikasi profesi dan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP)
Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) Bulan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif.
Produk Pelayanan Sertifikat Kompetensi Profesi BNSP
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresi asi
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
Contact Center 0812-9999-8881
Surat Elektronik: informasi.publik@ekraf.go.id. persuratan@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerbitan Sertifikat Profesi.
- Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
- Ruang Ujian; dan
- Bahan Praktik sesuai subsektor yang di ujikan.
- Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki pengetahuan di subsektor ekonomi kreatif
- Pengawasan Internal Pusbang SDM Ekonomi Kreatif
- Jumlah Pelaksana Tim pelaksana program sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Jaminan Pelayanan
- Layanan pelatihan diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
- Kurasi dan sertifikasi diberikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya.
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Narasumber yang memberikan pelatihan
- merupakan orang yang berkompeten di bidangnya.
- Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal per 1 (satu) tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGIS EKONOMI KREATIF Direktorat Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan
- Standar Pelayanan Penyelenggaraan Keikutsertaan Pemasaran Pelaku Ekonomi Kreatif
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
NO
KOMPONEN
URAIAN
1.
Persyaratan
Pemohon yang difasilitasi oleh Kementerian Ekonomi
Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif:
Pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam subsektor ekonomi kreatif;
tergabung dalam asosiasi; dan
memiliki sertifikat HKI
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mengisi formulir pendaftaran keikutsertaan yang akan diberikan melalui asosiasi atau media sosial resmi Kementerian Ekonomi Kreatif
Pemohon dapat menunggu jawaban maksimal 14 (empat belas) hari kerja
Pengumuman kelolosan keikutsertaan akan disampaikan: a. website, media sosial; dan/atau b. email yang langsung ditujukan ke masing- masing peserta.
Jangka Waktu Pelayanan 30 (tiga puluh) hari kalender
Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya/tarif
Produk Pelayanan fasilitasi pemasaran produk ekonomi kreatif
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan Masukan/Apresi asi
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
datang/hadir langsung ke Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Contact Center 0812-9999-8881
Surat Elektronik: persuratan@ekraf.go.id
Pemohon
menginjungi Website
atau Media Sosial
resmi Kemen
Ekraf/Badan Ekraf
Pemohon mendaftar
melalui tautan
Kurasi oleh Tim Seleksi
Pemohon yang lolos
kurasi akan
mendapatkan
komfirmasi melalui email
Peserta mengikuti
pameran
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018 - 2025;
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Formulir digital (platform dapat disesuaikan);
Survey (pelayanan dan kegiatan) berbasis digital;
Telepon Genggam dan telepon kantor;
Komputer/laptop, Printer, Scanner, dan mesin fotocopy;
Surat elektronik (e-mail); dan
Grup koordinasi (platform dapat disesuaikan) dan Narahubung; dan
Wifi.
Kompetensi Pelaksana
SDM yang memiliki pengetahuan tentang ekonomi kreatif secara umum, dan khususnya pengetahuan tentang kegiatan terkait; dan
SDM yang paham prosedur/birokrasi yang berlaku di Kementerian Ekraf/Badan Ekraf.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung; dan
Pengendalian internal dan pengawasan fungsional oleh inspektorat.
Jumlah Pelaksana Untuk informasi layanan bersifat elektronik dilayani minimal oleh 1 orang pelaksana.
Jaminan Pelayanan
Layanan informasi keikutsertaan pelaku ekraf pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf maupun event ekonomi kreatif baik di dalam maupun luar negeri diberikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan; dan
Informasi diberikan dari satuan kerja terkait.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan Standar Pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kinerja pelayanan.
DEPUTI BIDANG KREATIVITAS BUDAYA DAN DESAIN Direktorat Kuliner
- Standar Pelayanan Fasilitasi Penyelenggaraan Informasi Keikutsertaan Pelaku Ekonomi Kreatif Kuliner pada Kegiatan Pameran dan Kompetisi (Nasional/Internasional)
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan:
Persayaratan
Penyampaian surat dan proposal resmi perihal permintaan fasilitasi atau pun dukungan event/kegiatan, pameran atau kompetisi (nasional/internasional) Ditujukan kepada: Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain c.q. Direktur Kuliner dikirimkan melalui email: dikuliner@ekraf.go.id dan persuratan@ekraf.go.idSistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengajukan surat permohonan dukungan kepada Direktorat Kuliner melalui email, dengan menjelaskan mengenai rincian permohonan/proposal kegiatan dan nomor telepon aktif yang dapat dihubungi. Pemohon
menyampaikan
surat permohonan Kemenekraf/ Deputi Bidang Kreativitas Budaya/Desain Jika disetujui, tindak lanjut pendukungan akan dilaksanakan oleh Tim Kerja Terkait Direktorat Kuliner Telaah Proposal dan Impact Analysis Sosialisasi terkait prosedur Pertanggungjawaban Jika Disetujui Melakukan AudiensiSetelah surat permohonan melalui telaah, jika disetujui, Pihak Direktorat Kuliner akan merespon melalui email, dengan memberikan jadwal audiensi kepada pemohon.
Pemohon diminta datang ke kantor Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif untuk melakukan audiensi dan menjelaskan lebih detail terkait teknis permohonan event/kegiatan, pameran, atau kompetisi
Pihak Direktorat Kuliner memberikan sosialisasi terkait dokumen pertanggungjawaban yang merupakan kewajiban Pemohon yang disetujui untuk diberikan dukungan.
Jangka Waktu Pelayanan
Permohonan dukungan penyelenggaraan event/kegiatan, pameran dan kompetisi agar disampaikan minimal 6 (enam) bulan sebelum waktu penyelenggaraan.
Informasi/jawaban mengenai dapat disetujui atau tidaknya permohonan fasilitasi disampaikan minimal 1(satu) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Direktorat Kuliner
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya/tarif
Produk Pelayanan Dukungan penyelenggaraan kegiatan ataupun fasilitasi lain yang dibutuhkan pemohon.
Penanganan, Pengaduan, Saran, dan
Masukan/Apresi asiAplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!),
Aplikasi Chatbot pada situs web resmi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif www.ekraf.go.id atau ppid.ekraf.go.id;
Contact Center 0812-9999-8881
Surat Elektronik: informasi.publik@ekraf.go.id. persuratan@ekraf.go.id atau dikuliner@ekraf.go.id
B. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan:
NO KOMPONEN URAIAN 1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
Ruang tamu dengan air conditioner (AC), meja, kursi; Ruang Pertemuan;
Komputer dan Printer; Scanner;
Wifi; dan
Ruang Penyimpanan Arsip Aktif.
Kompetensi Pelaksana Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam menanggapi, mengelola, dan menyediakan dukungan/fasilitasi sesuai dengan unit kerja terkait.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung; dan
Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat.
Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang untuk setiap Direktorat
Jaminan Pelayanan Dukungan penyelenggaraan event ataupun fasilitasi lain yang dibutuhkan pemohon diberikan sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
Bentuk pendukungan penyelenggaraan event tidak berupa uang tunai dan didistribusikan melalui pihak ketiga yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
Dukungan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana Rekapitulasi pelayanan fasilitasi dalam 1 (satu) tahun.
MENTERI EKONOMI KREATIF/ KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TEUKU RIEFKY HARSYA
