Pasal 6
(1) Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat komponen yang terdiri atas: a. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan, meliputi: 1. persyaratan; 2. sistem, mekanisme, dan prosedur; 3. jangka waktu pelayanan; 4. biaya/tarif; 5. produk pelayanan; dan 6. penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi; dan b. komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, meliputi: 1. dasar hukum; 2. sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; 3. kompetensi pelaksana; 4. pengawasan internal; 5. jumlah pelaksana; 6. jaminan pelayanan; 7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; dan 8. evaluasi kinerja pelaksana. (2) Rincian mengenai komponen Standar Pelayanan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
