EKONOMI KREATIF
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah
dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya,
ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
- Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau
badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
- Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan
sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif,
yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan
konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi
Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah
diakses, dan terlindungi secara hukum.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -3-
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3
Pelaksanaan Ekonomi Kreatif berasaskan:
- keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
manfaat;
keadilan;
berkelanjutan; dan
identitas bangsa.
Pasal 4
Undang-Undang Ekonomi Kreatif bertujuan:
- mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai
dengan perkembangan kebudayaan, teknologi,
kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan
perubahan lingkungan perekonomian global;
- menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan
pendapatan negara;
- menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya
saing global;
- menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak
pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta
sumber daya ekonomi lokal;
- mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -4-
- melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
dan
- mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana
Pembangunan Nasional.
Pasal 5
Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh
dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- pelaku kreasi; dan
- pengelola kekayaan intelektual.
Pasal 7
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
melalui:
- pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan
untuk meningkatkan kemampuan teknis dan
manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
- dukungan fasilitasi untuk menghadapi
perkembangan teknologi di dunia usaha; dan
- standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang
Ekonomi Kreatif.
Pasal 8
Pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -5-
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi
Kreatif.
Pasal 10
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilakukan
melalui:
pengembangan riset;
pengembangan pendidikan;
fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
penyediaan infrastruktur;
pengembangan sistem pemasaran;
pemberian insentif;
fasilitasi kekayaan intelektual; dan
pelindungan hasil kreativitas.
Bagian Kedua
Pengembangan Riset
Pasal 11
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab terhadap pengembangan riset
Ekonomi Kreatif.
(2) Pengembangan riset sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga penelitian dan
pengembangan, perguruan tinggi, dan/atau masyarakat.
(3) Hasil pengembangan riset sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sebagai pembuatan kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -6-
(4) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengembangan Pendidikan
Pasal 12
Sistem pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif
disusun untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas
Pelaku Ekonomi Kreatif yang mampu bersaing dalam
skala global.
Pasal 13
Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di
bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
- intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler
dalam jalur pendidikan formal; dan
- intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur
pendidikan nonformal.
Bagian Keempat
Fasilitasi Pendanaan dan Pembiayaan
Pasal 14
Pendanaan untuk kegiatan Ekonomi Kreatif bersumber
dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -7-
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga
keuangan bank dan nonbank.
(3) Pembiayaan yang bersumber dari sumber lainnya
yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan mengenai skema pembiayaan berbasis
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Selain memfasilitasi skema pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga
pembiayaan.
Pasal 18
(1) Dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan
Layanan Umum.
(2) Pembentukan Badan Layanan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -8-
Bagian Kelima
Penyediaan Infrastruktur
Pasal 19
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong
tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai
untuk Ekonomi Kreatif.
Pasal 20
Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 terdiri atas:
infrastruktur fisik; dan
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Bagian Keenam
Pengembangan Sistem Pemasaran
Pasal 21
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran
produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan
intelektual.
(2) Ketentuan mengenai fasilitasi pengembangan sistem
pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis
kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemberian Insentif
Pasal 22
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
fiskal; dan/atau
nonfiskal.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -9-
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Fasilitasi Kekayaan Intelektual
Pasal 23
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak
terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri
kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pelindungan Hasil Kreativitas
Pasal 24
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melindungi
hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana
Induk Ekonomi Kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -10-
(2) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemerintah.
(3) Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional.
(4) Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit
memuat:
- prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai
dengan tujuan pembangunan berkelanjutan;
visi dan misi;
tujuan dan ruang lingkup; dan
arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku
kepentingan.
(5) Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk
Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 26
(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam
Rencana Induk Ekonomi Kreatif dan dijadikan sebagai
pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengembangan Ekonomi Kreatif di daerah
diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan
pembangunan daerah.
Pasal 27
Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia
industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
Pasal 28
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pemerintah dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -11-
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama
internasional.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. .
Pasal 29
Tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 30
(1) Tugas Pemerintah di bidang Ekonomi Kreatif
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 31
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi
Kreatif tetap dilaksanakan oleh badan yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, sampai
dengan dibentuknya kementerian/lembaga yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Undang-Undang ini.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -12-
Pasal 32
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Ekonomi Kreatif dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 33
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -13-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya
yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui pengembangan
ekonomi kreatif untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga
mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian
nasional dan meningkatkan daya saing global guna
tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
- bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi
kreatif, perlu pengaturan tentang ekonomi kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif;
www.peraturan.go.id
2019, No.212 -2-
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
