BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh
Kepala.
Pasal 2
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi,
game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,
serta televisi dan radio.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi,
pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
2019, No. 270 -4-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
2019, No. 270 -5-
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur;
Deputi Bidang Industri dan Investasi;
Deputi Bidang Pemasaran;
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -6-
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -7-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Kebijakan Strategis
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Kebijakan Strategis berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan Strategis dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, dan rencana induk ekonomi kreatif.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Kebijakan Strategis
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan pengembangan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan dan pengembangan manajemen strategis
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
penyusunan dan sinkronisasi regulasi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi
kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
kebijakan strategis di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -8-
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis pengembangan sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/ Kepala.
2019, No. 270 -9-
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi
dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan destinasi dan infrastruktur di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
2019, No. 270 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Industri dan Investasi
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan industri dan investasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan industri
dan investasi, serta kemitraan industri di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan industri dan investasi, serta kemitraan
industri di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -11-
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pemasaran
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -12-
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata;
penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi
penyelenggaraan kegiatan (events);
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan
promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi,
pameran, dan minat khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -13-
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 30
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem
ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata
kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -14-
Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
Pasal 32
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 33
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unsur Pendukung
Pasal 35
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas
dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2019, No. 270 -15-
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 36
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi
Pasal 37
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 38
(1) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling
banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
2019, No. 270 -16-
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) Subdirektorat.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal 39
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua) Subbagian.
Pasal 40
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
2019, No. 270 -17-
Bagian Kelimabelas
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 41
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 42
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
Pasal 43
Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 44
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2019, No. 270 -18-
Pasal 45
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.
Pasal 46
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 47
Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan antar
kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian
intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
2019, No. 270 -19-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 51
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
Pasal 52
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2019, No. 270 -20-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 54
Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri sipil diberikan
hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi
setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I.a.
PENDANAAN
Pasal 55
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 56
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
2019, No. 270 -21-
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 214); dan
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2019, No. 270 -22-
Pasal 59
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 60
Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun
berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak
tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 270 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu dilakukan
penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2019, No. 270 -2-
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6414);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5262);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
