PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 7
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(4) Rincian tugas Wakil Kepala/Wakil Menteri ditetapkan oleh
Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -6-
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
