PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala