PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
