PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 42
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Keenambelas Jabatan Fungsional
