PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 41
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
