PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 47
Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan antar
kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
