PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 46
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
