PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 45
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.
