PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unsur Pendukung
