PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.