PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 32
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.