PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk
Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem
ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tata
kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -14-
Bagian Keduabelas
Inspektorat Utama
