PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 35
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sebagai unsur pendukung tugas
dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
2019, No. 270 -15-
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
